PURWAKARTA-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta Oyang Este Binos mengingatkan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 jangan senang dulu setelah melewati tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan.
Pasalnya, kata dia, masih ada satu tahap lagi yang harus dipenuhi, yakni verfak keanggotaan. Di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan uji sampling dengan mendatangi langsung rumah-rumah anggota parpol.
Tujuannya untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan anggota parpol bersangkutan. Termasuk dicek, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota parpol baik dari sisi umur, keberadaan, hingga status.
Baca Juga:PDAM Tirtaraharja Batasi Pelanggan BaruMinta Difasilitasi untuk Berjualan, 10.000 UMKM Siap Ramaikan Porprov
“Bisa saja, begitu didatangi ternyata dia (orang yang diverfak, red) tidak mengakui sebagai anggota parpol. Atau orangnya sudah meninggal, atau dia sebagai ASN atau TNI/Polri. Maka statusnya akan jadi TMS (tidak memenuhi syarat, red)” kata Binos kepada wartawan di Kantor Bawaslu Purwakarta, Senin (24/10).
Terhadap masing-masing parpol, sambungnya, verfak keanggotaan akan dilakukan KPU terhadap 250 – 300 orang. Jika saat verfak banyak ditemui orang tidak memenuhi syarat sebagai anggota, bukan tidak mungkin, status parpol tersebut pun akan dinyatakan TMS.
“Terlebih, jika tidak memenuhi kekurangannya pada tahap perbaikan. Sehingga, saran kami kepada parpol agar jangan senang dulu. Kawal terus verifikasi faktual keanggotaan sampai seluruh tahapannya tuntas,” ujar Binos.
Diketahui, usai menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol, KPU selanjutnya melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan hingga 4 November 2022.
Hal ini sebagaimana PKPU No. 4 Tahun 2022, verfak dilakukan terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi. Terutama parpol baru dan lama yang tidak lolos ambang batas empat persen pada Pemilu 2019.(add/sep)