Perda Pesantren Pertama di Indonesia, Pemprov Jabar Akan Berikan Biaya Operasional Pesantren dan Beasiswa Santri

Perda Pesantren Pertama di Indonesia, Pemprov Jabar Akan Berikan Biaya Operasional Pesantren dan Beasiswa Santri
0 Komentar

SUBANG-Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat menunjukan perhatian dan dukungan penuhnya terhadap pendidikan pesantren yang ada di Jawa Barat.

Dengan jargon “Jabar Juara Lahir Batin” Pemerintah Provinsi memiliki visi tentang pembangunan batiniyah masyarakat Jawa Barat melalui pendidikan pesantren dan pengajian-pengajian di berbagai pelosok daerah.

Ketua Forum Pemberdayaan Pesantren dan Umat (FPPU) yang juga Tim Penyusun Perda Pesantren Jawa Barat Arie Gifary mengatakan, Perda Pesantren adalah mimpi besar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sejak dirinya mendeklarasikan diri sebagai calon Gubernur Jawa Barat pada 2018 silam.

Baca Juga:Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Gegerkan Warga Pusakanagara, Sebelumnya Ditemukan Biawak Bobot 8 KgFKSS SMA Jabar Sesalkan Dana BPMU Tahun 2023 Turun Jadi Rp600.000

“Beliau tahu persis apa yang menjadi kebutuhan pesantren karena dulu pernah mondok di Pesantren Pagelaran 3 Cisalak Subang,” kata Arie Gifary.

Menurut Arie, selama proses penyusunan, Perda Pesantren ini melibatkan para akademisi, profesional, alim ulama, praktisi pesantren, forum pesantren serta beberapa biro terkait yang ada di Pemprov Jawa Barat.

Selama penyusunan, kata Arie yang juga saat ini sebagai Pimpinan Ponpes Pagelaran III terjadi diskusi yang sangat panjang karena banyak hal-hal yang menjadi kebutuhan dasar pesantren yang harus masuk dalam klausul perda tersebut.

“Akhirnya Peraturan Pesantren nomor 1 tahun 2021 disahkan dan menjadi Perda Pesantren pertama di Indonesia,” kata Arie Gifary.

Perda Pesantren ini pun menjadi perhatian provinsi lain untuk melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Arie, bergulirnya Perda Pesantren disambut meriah oleh masyarakat pesantren di Jawa Barat.

“Keberadaan perda ini telah memberikan harapan bahwa eksistensi pesantren-pesantren di Jawa Barat semakin diperhitungkan dan pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan serta pemberdayaan masyarakat yang mumpuni,” katanya.

Baca Juga:Oyok Yudiyanto Resmi Jabat Direktur POLSUB, Dilantik Menteri Nadiem Hari IniOyok Yudiyanto Nahkoda Baru Politeknik Negeri Subang Periode 2022-2026

Ada tiga point penting dalam Peraturan Pesantren Nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur nomor 181 tahun 2021 yaitu Afirmasi (Penguatan) Pesantren, Rekognisi (Pengakuan) Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren.

“Salah satu hal yang menarik perhatian dalam Perda tersebut adalah pasal mengenai afirmasi pesantren di mana di dalamnya ada Biaya Operasional Pesantren (BOP) dan Beasiswa Santri,” tuturnya.(yay/ysp)

 

0 Komentar