Dua orang tersebut, berinisal AP menjabat sebagai sekretaris desa, dan DR sebagai pendamping lokal desa.
Menurut Agus, dirinya sudah pernah melaporkan hal tersebut ke pihak Bawaslu Subang namun tidak digubris.
Oleh karena itu ia ingin dua orang tersebut dibatalkan demi hukum dalam jabatannya sebagai Panwascam.(ygo/ysp)