Soal Pelaporan Dua Peserta Lolos Panwascam, Bawaslu Subang Sebut Telah Sesuai Aturan

Soal Pelaporan Dua Peserta Lolos Panwascam, Bawaslu Subang Sebut Telah Sesuai Aturan
0 Komentar

SUBANG-Dua orang peserta seleksi perekrutan Panwascam dilaporkan ke Bawaslu Provinsi.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan hasil perekrutan Panwascam yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Dalam pelaporan tersebut disampaikan juga rasa ketidak puasan terhadap penyelenggaraan perekrutan Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu Subang.

Bawaslu Subang menyebut, pelaksanaan doman Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah di laksanakan dengan baik. Dalam aturan perekrutan Panwascam tidak secara explisit dielaskan bisa double job atau tidak.

Baca Juga:Satgas TMMD Kodim Subang Bantu Seorang Nenek Cari Kayu BakarDirgahayu Pemuda Pancasila ke-63, Band Rock Jamrud Bakal Gebrak Subang, Catat Waktunya! 

Terkait adanya surat keberatan yang dibuat dan telah dikirimkan salah satu tokoh masyarakat Subang ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, kata kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Subang Imanudin, itu hak mereka silahkan saja.

Pihaknya meyakini telah melaksanakan perekerutan sesuai dengan aturan terkait pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Salah satu prosesnya adalah pembentukan pertama dilaksanakan beberapa tahapan pengumuman untuk diketahui publik, melalui media cetak maupun online.

Imanudin mengatakan, terkait persyaratan calon anggota Panwascam diantaranya memiliki kemampuan, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye, mengundurkan diri dari jabatan politik, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, dan mendapat izin dari atasan langsung bagi PNS.

“Adanya perbedaan pandangan dari sisi hukum, itu kan menurut pelapor dilihat dari undang-undang desa, kaitan dengan rekrutmen calon anggota Panwascam, yang kita ikuti adalah acuan dari Bawaslu RI. Dimana dalam pedoman yang dikeluarkan tidak ada yang menyebutkan larangan PNS, aparat desa, apalagi pendamping lokal desa. Yang ada dalam persyaratan itu jika PNS terpilih menjadi Panwascam maka harus mendapat izin dari atasan langsung,” ujarnya.

Imanudin mengungkapkan, adanya pelaporan ke Bawaslu Provinsi kaitan perekrutan Panwascam, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Kami masih menunggu hasil klarifikasi dan arahan dari Bawaslu Provinsi, karena pada dasarnya keputusan kita sudah bulat dan tidak bisa ditarik lagi,” ujarnya.

Baca Juga:Pasar Murah di Pamanukan Subang Sepi Pembeli, Diduga Kurang Sosialisasi Simfoni Nusantara Menggema di Smakot, Siswa Tampilkan Beragam Kearifan Lokal Indonesia 

Seperti diketahui Mantan Ketua Panwaslu (saat ini berganti nama menjadi Bawaslu) Subang Agus muslim melaporkan dua orang peserta yang lolos seleksi Panwascam kecamatan Kasomalang.

0 Komentar