PASUNDANEKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak surat permohonan penangguhan penahanan darai Nikita Mirzani.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddi Simanjuntak. Dia menyebut jika Jaksa penuntut umum belum bisa mengbulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
“Alasan pertimbangannya antara lain, yaitu sebagaimana pernah disampaikan yaitu pertama alasan subjektif, bagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua adalah pertimbangan alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP,” jelasnya.
Baca Juga:Peristiwa Mengerikan dengan Korban Nyawa Ratusan Orang Terjadi Lagi, Kali Ini di India Akibat Jembatan Tua AmbrukKabar Duka, Ayah Angelina Sondakh Meninggal Dunia
Sedangkan alasan lain, disebutkan Freddy jika surat pennagguhan penahanan itu dikabulkan maka akan mempersulit pemeriksaan Nikita Mirzani.
“Berkaca atau berpengalaman terhadap proses penahanan perkara atas nama tersangka NM mulai saat penyidikan hingga sampai ke tahap 2. Pendapat penuntut umum mempunyai pertimbangan sehingga kalaupun nantinya dikabulkan nanti akan mempersulit pemeriksaan,” jelas Freddy Simanjuntak.
Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.