SUBANG– Pilkades serentak di Kabupaten Subang sebanyak 22 Desa yang sedianya akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang terancam tertunda.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kasi Pemdes Kabupaten Subang Mita, S.AN.
Menurutnya, pelaksanaan yang rencananya akan digelar Tahun 2023 nanti, belum ada informasi yang jelas dari Menteri Dalam Negeri RI atas Rekomendasi Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Subang.
Baca Juga:Surga Kuliner Paradise Pujasera Pamanukan, Sediakan Berbagai Menu AndalanDisdik Kebut Perbaikan Bangunan Ruang Kelas
Izin atau Rekomendasi itu apakah bisa dilaksanakan atau tidak pada tahun 2023 di Kabupaten Subang bagi 22 Kepala Desa yang habis masa jabatannya. “Untuk sementara ini belum ada jawaban yang jelas dari Mendagri,” kata Mita.
Lebih lanjut Mita mengatakan, akan tetapi untuk kegiatan kesiapan Pemerintah Kabupaten Subang, pada prinsipnya sudah siap menggelar Pilkades kalau izin Pelaksanaannya dari Menteri Dalam Negeri RI diterbitkan.
Mita mengaku selalu berkoordinasi dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri RI, apakah Subang bisa menggelar atau tidak? Pasalnya, di sini bukan hanya Kabupaten Subang saja yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 nanti.
“Tetapi Kabupaten lain di Indonesia pun akan menggelar, apabila tidak bisa dilaksanakan otomatis Pilkades serentak akan di gelar pada tahun 2025. Kita tunggu saja informasi dari Kementerian Dalam Negeri RI,” tukasnya.(dan/vry)