CIMAHI-Asisten Rumah Tangga ( ART) berinisial R yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan pasangan suami istri (pasutri) sekaligus majikannya di Bukit Permata, Desa Cilame, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengalami luka di sekujur tubuhnya dan lebam bagian muka.
Kini pasutri itu ditetapkan menjadi tersangka. Dari penyelidikan polisi, terungkap fakta mengenai cara pasangan suami istri menyiksa R.
“Kadang mereka menggunakan tangan kosong, namun tak jarang juga menjadikan perabotan rumah tangga sebagai alat untuk menyiksa,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra pada saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi pada Senin (31 Oktober 2022).
Baca Juga:Satgas dan Aparat Kewilayahan Diminta Berperan Aktif Tangani Warga yang IsomanTiga Kandidat Ramaikan Pemilihan Ketua RW 02 Kampung Aul
Selain disiksa, lanjut dia, korban berinisial R itu juga disekap di dalam rumah dan dilarang untuk berkomunikasi dengan siapa pun. Ponsel milik wanita malang ini juga disita kedua pelaku.
“Kedua pelaku sudah melakukan tindak penganiayaan dan penyekapan kepada korban selama tiga bulan. Sementara korban bekerja pada tersangka sudah hampir lima bulan,” ungkap Niko.
Niko menambahkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial YK dan LF. Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau TKP.
“Mereka terancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun,” tukasnya.(rls/sep)