PASUNDAN EKSPRES – Keterangan PRT Susi viral hingga membuat netizen tertawa. Pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo sedang ramai menjadi perbincangan publik saat ini.
Pasalnya, Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan pada acara persidangan kasus pembunuhan BrIgadir J.
Hal tersebut menyebabkan keterangan PRT Susi viral hingga membuat netizen tertawa. Yang tidak kalah menjadi sorotan yaitu ekspresi dari Richard Eliezer dan sang pengacara.
Baca Juga:Animo Masyarakat Nonton Voli Tinggi, KONI Subang Siapkan Tempat NobarViral Video Pria Pukul dan Tendang Wanita, Cek Faktanya
Keterangan PRT Ferdy Sambo bernama Susi dinilai berbelit dan tidak konsisiten sehingga hal tersebut membuat orang yang hadir pada acara persindangan tersebut geram dan naik pitam.
Bahkan Wahyu selaku Hakim pada acara persidangan tersebut sempat beberapa kali menegur PRT Susi.
Berdasarkan hal tersebut, bahkan beberapa kali Hakim Wahyu mengutarakan hukuman pidana yang diterima Susi jika memberikan keterangan yang tidak konsisten dan bohong.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Hakim Wahyu dilansir dari Disway.ID.
Susi menjadi salah satu saksi yang didatangkan pada kasus pembunuhan yang menewaskan Ferdy Sambo.
Sebelum menjalani sidang, biasanya saksi-saksi akan diperintahkan untuk diambil sumpahnya terlebih dahulu sesuai kepercayaan, hal ini dilakukan untuk menghindari penyataan yang tidak sesuai.
Sampai saat ini keterangan PRT Ferdy Sambo viral di beberapa media social khususnya TikTok. Potongan video Susi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di persidangan sukses menjadi perbicangan hangat netizen.
Baca Juga:Makanan yang Cocok untuk Diet, Bisa Membuat Kenyang Lebih LamaRidwan Kamil Capres Kebanggaan Jawa Barat, Pimpinan Ponpes Pagelaran III: Memilih Orang Sunda
Beberapa keterangan PRT Susi yang viral dan membuat netizen tertawa, salah satunya ketika hakim menanyakan perihal keberadaaan Brigadir J saat ini.
Kendati mendapat pertanyaan tersebut, PRT Ferdy Sambo tetap menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.