Majikan Pelaku Penganiayaan ART Ditetapkan Tersangka, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

BARANG BUKTI: Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menunjukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiayan korban.ISTIMEWA
BARANG BUKTI: Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menunjukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiayan korban.ISTIMEWA
0 Komentar

Dugaan adanya penyiksaan tersebut berdasar dari ditemukannya bekas luka-luka di tubuh korban setelah berhasil dievakuasi warga dari rumah penyekapan. Seusai berhasil dievakuasi, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis serta dilakukan visum.

“Betul ada luka-luka. Lebam di kedua matanya, dan ada luka di bagian punggung. Lebih lengkapnya nanti menunggu hasil visum,” jelas Camat Ngamprah Agnes Virganty.

Agnes juga mengatakan, ketika dievakuasi korban diduga mengalami trauma atas tindak kekerasan yang dialaminya. Korban tampak bungkam tentang apa yang dilakukan majikannya kepadanya.

Baca Juga:Kecelakaan Subang Hari Ini Timpa Kader Kesehatan Desa Kalijati Barat, Inilah Data LengkapnyaDownload Sakura School Simulator MOD APK November 2022, Link Terbaru di Sini!

“Korban mengakuinya hanya jatuh. Tapi kalau dilihat luka-lukanya tidak memungkinkan hanya jatuh biasa. Apalagi ada bukti penyekapan. Lebih jauhnya kita percayakan ke pihak kepolisian,” jelas Agnes.

Majikan korban saat ini sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak kekerasan serta penyekapan seorang ART asal Kabupaten Garut itu.

“Majikan dan korban sekarang lagi dimintai keterangan di Polres Cimahi. Semoga tidak ada lagi kejadian kekerasan serupa,” kayanya.(bbs/je/sep)

 

0 Komentar