Majikan Pelaku Penganiayaan ART Ditetapkan Tersangka, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

BARANG BUKTI: Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menunjukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiayan korban.ISTIMEWA
BARANG BUKTI: Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menunjukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiayan korban.ISTIMEWA
0 Komentar

CIMAHI-Polres Cimahi menetapkan dua pelaku kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi tersangka. Keduanya tak lain adalah majikan yang merupakan warga Bukit Permata RT 03 RW 22 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, kedua tersangka merupakan majikan korban yakni YK dan LF. Mereka diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan penganiayaan dan penyekapan.

“Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau TKP di salah satu perumahan,” kata Kompol Niko saat Jumpa Pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).

Baca Juga:Kecelakaan Subang Hari Ini Timpa Kader Kesehatan Desa Kalijati Barat, Inilah Data LengkapnyaDownload Sakura School Simulator MOD APK November 2022, Link Terbaru di Sini!

Dia menjelaskan, kedua pelaku sudah melakukan tindak penganiayaan dan penyekapan kepada korban selama tiga bulan. Sementara korban bekerja pada tersangka sudah hampir lima bulan.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, masyarakat perumahan Bukit Permata menerobos paksa sebuah rumah milik pelaku pada Sabtu (29/10).

Rumah yang didobrak paksa itu diduga menjadi lokasi penyekapan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Limbangan, Kabupaten Garut.

Aksi pendobrakan itu didampingi oleh TNI-Polri menggunakan alat linggis untuk mencongkel daun pintu yang sengaja dikunci, alhasil seorang ART dengan kondisi luka-luka berhasil dievakuasi dari rumah penyekapan itu.

Kepala Desa Cilame Aas Mohamad Asor mengatakan pendobrakan rumah tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat setempat yang menduga adanya tindak penganiayaan terhadap seorang ART perempuan.

ART itu disekap di rumah milik majikanya dengan kondisi pintu dan gerbang rumah digembok, warga yang curiga akhirnya membobol pintu serta mengevakuasi korban.

“Saya apresiasi warga yang tidak main hakim sendiri. Saat pendobrakan, warga didampingi aparat dari Babinsa dan Babinkamtibmas mendobrak rumah itu untuk mengevakuasi ART yang diduga menjadi korban kekerasan dan penyekapan tersebut,” jelas Aas saat dihubungi.

Baca Juga:Cara Cek Tagihan Listrik lewat HP untuk NOVEMBER 202247 Kode ID Game Sakura School Simulator Terbaru November 2022, Lengkap Link Download MOD APK

Dari kesaksian tetangga korban, kecurigaan warga itu berawal dari perilaku majikannya yang setiap kali menyiksa korban sejak beberapa bulan terakhir. “Sudah sekitar 2 atau 3 bulanan disiksanya.

Hampir setiap malam, korban terdengar menangis. Bahkan korban jika terlihat sering di hujankan di luar rumah kalau malam hari. Dari beberapa kejadian yang terlihat itu akhirnya kecurigaan warga menguat,” ungkap Aas.

0 Komentar