Iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800 Per Bulan, Dapat Fasilitas Pengobatan Unlimited

BPU
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Karawang, Imam Santoso.
0 Komentar

KARAWANG-BPJS Ketenagakerjaan miliki program jaminan keselamatan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Program tersebut merupakan upaya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita fasilitasi mereka yang bekerja, namun bukan penerima upah, bukan di bawah naungan perusahaan, bekerja sendiri. Misal seperti ojek, tukang gorengan, tukang parkir, itu bisa di-cover jaminan keselamatannya,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Karawang, Imam Santoso saat ditemui langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Rabu (2/11).

Persyaratan pendaftaran program BPU di BPJS Ketenagakerjaan, Imam menjelaskan, masyarakat yang ingin mendaftar hanya cukup melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan tepatnya di di depan Kantor Perumdam Tirta Tarum Karawang.

Baca Juga:BPJamsostek Apresiasi Perusahaan Salurkan CSRDorong Pemkab Miliki RDTR Atur Muatan Lokal, Sempurnakan Raperda Bangunan Gedung DPRD

“Iuran perbulan Rp16.800 per bulan saja, itu cukup ringan. Lalu, untuk persyaratan hanya KTP dan sertakan jenis usaha atau pekerjaan perorangan apa yang dikerjakannya daan peserta juga bisa langsung menggunakan program BPU, tanpa ada syarat iuran awal harus berapa,” jelasnya.

Imam menambahkan, program di BPJS Ketenagakerjaan bisa ditumpuk. Misal mau ambil yang JKK dan BPU, itu bisa. ” Jadi semua disini bisa diambil bersamaan dengan nominal angsuran yang berbeda,” tuturnya.

Manfaat dari program BPU ini, meliputi pengobatan di 50 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Karawang.

Uang kompensasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp1 juta perbulan, unlimited biaya pengobatan sampai sehat dan untuk yang meninggal saat bekerja atau kecelakaan kerja, mendapatkan kompensasi sebesar 48x upah dan untuk meninggal biasa Rp42 juta,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Imam menyampaikan laporan terkait pembayaran klaim atau kasus peserta BPJS Ketenagakerjaan Karawang periode bulan Januari-Oktober 2022, sebesar Rp362,8 miliar.

Dengan besaran rincian JHT 16.185 klaim demgan total Rp268.482.412.381, JKK 5.778 klaim dengan total Rp62.361.075.7132, JK 1.001 klaim dengan total Rp23.385.000.000, JPN 12.720 klaim dengan total Rp8.055.933.705 dan JKP 310 klaim dengan total Rp569.080.94.(aef/vry)

0 Komentar