SUBANG-Sebanyak 300 perkara pidana umum masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang selama kurun waktu Januari – Oktober 2022.
Dari jumlah perkara tersebut ada yang sudah selesai, masih ditangani, dan baru masuk pelimpahan dari kepolisian.
Dari 300 perkara tersebut, 50 persennya merupakan perkara narkotika. Sebanyak 20 persen perkara pencabulan anak di bawah umur, sedangkan sisanya adalah perkara pencurian, penganiyaan hingga pembunuhan.
Baca Juga:Tim Voli Putri Bogor Akan Hadapi Kota Bandung di Semifinal, Siapkan Fisik dan Mental PemainKapolres Subang Berharap Siswa SMPN 1 Ciater Pahami Aturan Lalulintas dan Bahaya NarkobaÂ
Kepala Seksi Pidana Umum Pinos Permana SH menyebut, perkara narkotika mendominasi perkara yang masuk ke bidang pidana umum.
Perkara tersebut hampir setiap hari masuk ke kejaksaan dari kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, tindak pidana narkotika di Subang cukup tinggi. Kepolisian terus berupaya untuk menindak pelaku penyalahgunaan narkotika.
Polres Subang juga melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya melalui sosialisasi ke sekolah dan pesantren.(ygo/ysp)