PASUNDAN EKSPRES – Kelanjutan penyelidikan tragedi Kanjuruhan kali ini datang dari Komnas HAM.
Melalui Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri.
Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan hasil akhir temuan faktual dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:NCT 127 Gelar Konser di Indonesia, Viral Jalur Kereta Surabaya ke Jakarta jadi Jalur NTCCara Simpel Membuat Stiker Whatsapp Terbaru, Mudah Banget!
“Kami menemukan pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri,” ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Dituturkannya, PSSI disebut melanggar aturannya sendiri dalam pembuatan perjanjian kerjasama (PKS) yang bertentangan dengan regulasi FIFA.
“Temuan faktual kedelapan, PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” paparnya.
Selain itu, dijabarkan bahwa PSSI tidak menetapkan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu sebagai pertandingan yang beresiko tinggi atau high risk.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menambahkan, PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi tersebut baik secara etik maupun pidana lantaran PSSI seharusnya bisa melakukan tugasnya dengan baik, namun tidak dilakukan.
“Oleh karena itu, PSSI seharusnya bisa melakukan hal-hal diatas tapi tidak dilakukan. Maka harus ikut bertanggung jawab. Semua yang terlibat jangan hanya etik, tapi juga pidana,” tandasnya.