Cukai Roko Naik 10 Persen, AMTI: Pemerintah Tidak Cermat

Ilustrasi Cukai Roko Naik
Ilustrasi Cukai Roko Naik
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESCukai roko naik. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen.

Cukai roko naik, atau kenaikan CHT itu akan mulai berlaku pada 2023 dan 2024.

Atas keputusan tersebut Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, mendesakan pada pemerintah untuk kembali melakukan kajian kepada kebijakannya tersebut.

Baca Juga:Nonton Film Argantara Full Movie, Udah Gak Sabar? Tenang Baca Ini Dulu…Video Porno Indonesia Perempuan Berkebaya Merah, Berdurasi 16 Menit Bikin Geger Netizen

Apalagi ada 6 juta tenaga kerja di dalam ekosistem pertembakauan, yang terdiri dari 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan pekerja pabrik sigaret kretek tangan bakal terdampak.

“Menunjukkan pemerintah tidak secara cermat menimbang nasib para pekerja di ekosistem pertembakauan. Belum lagi tarif CHT segmen SKT yang diputuskan naik 5% akan mengakibatkan kontraksi serapan tenaga kerja,” katanya.

Menurutnya sejak pandemi hingga sekarang di tengah sinyal resesi, ketika PHK di berbagai sektor terjadi, di ekosistem pertembakauan justru segmen SKT mampu menjaga keberlangsungan tenaga kerja dalam dua tahun terakhir.

Di mana 95% adalah perempuan atau ibu-ibu yang mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga.

Namun, dalam memutuskan menaikkan tarif CHT 2023 dan 2024, pemerintah kata Hananto sepertinya tidak mempertimbangkan hal ini.

“Pemerintah perlu menyadari ancaman resesi di depan mata juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi ekosistem pertembakauan. Dengan 6 juta tenaga kerja di ekosistem pertembakauan, berarti ada 24 juta penghidupan yang bergantung di dalamnya,” tukasnya

0 Komentar