Aksi ini memperjuangkan kenaikan upah di tahun 2023 sebesar 13 persen. UMK tahun 2022 sebesar Rp3.064.218.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan satpol PP.
Mewakili Aliansi Buruh Subang, Rahmat Saputra menyampaikan, aksi ini dilakukan mengingat di bulan November Pemerintah Provinsi akan menetapkan upah minimum di kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.
Baca Juga:Tolak Penurunan BPMU, FKSS Jawa Barat Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate BandungSegera Pilih Ketua Umum Baru, HIPMI Subang Akan Gelar Muscab VIII
“Semenjak diberlakukannya Omnibus Law Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, hampir dua tahun ke belakang mayoritas di daerah-daerah yang ada di Jawa Barat khususnya di Subang tidak ada kenaikan, begitu seluruh wilayah yg ada di indonesia,” jelasnya.
Rahmat mengatakan, dua tahun ini tidak adanya kenaikan UMK di subang. Menurutnya, kaum buruh sangat terkena diskriminatif.
Apalagi pada bulan September 2022 pemerintah menetapkan kenaikan BBM jenis pertalite, yang berdampak kenaikan pada harga-harga bahan pokok.