PURWAKARTA-Seorang pemuda bernama Irvan (23) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor milik warung yang ada di Pasar Induk Cikopo, blok C5, No. 29, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta ini ditangkap setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook.
“Kemudian, saat penjaga warung pergi ke toilet, pelaku mengambil kunci motor milik korban dan uang sebesar Rp. 800 ribu rupiah yang ada di laci meja warung tersebut. Pelaku pun pergi menggunakan motor korban tanpa sepengetahuan korban,” ucap Budi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Minggu (6/11).
Baca Juga:Miris, Operasional Komisioner Bawaslu Pakai Motor Pribadi, Pemda Tak Support KendaraanNunung Ajak Perempuan Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan
Kapolsek menambahkan, saat penjaga warung kembali, melihat pelaku yang sudah tidak ada dan setelah dilakukan pengecekan, kunci motor yang tergantung serta uang yang tersimpan dalam laci sebesar Rp. 800 ribu rupiah raib dibawa kabur pelaku.
Budi menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian tersebut. “Berdasarkan hasil penelusuran anggota kami, pelaku ditangkap pada Rabu, 2 November 2022 kemarin, setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook,” ucap Budi.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah mengunggah informasi akan menjual barang hasil curiannya. “Polisi mendapat informasi ada pengguna facebook komunitas jual beli motor. Kemudian anggota kami berpura-pura akan membeli motor yamaha Mio soul tersebut dan akan dilakukan transaksi dengan cara COD (cash on delivery),” ungkapnya.
Pada saat transaksi COD tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan baranghasil curian pelaku.
Dari tangan pelaku, Budi menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit motor bernomor polisi Z-6720-DZ, sebuah kunci motor, selembar STNK, satu stel baju milik pelaku dan sebuah buah topi milik pelaku.