KARAWANG – Warga Kabupaten Karawang, diminta untuk mengurus dokumen kependudukan sendiri atau tanpa melalui perantara.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, memastikan proses pengurusan berbagai dokumen kependudukan mudah dan cepat.
Hal itu jika warga memperhatikan alur pelayanan, hingga mempersiapkan berkas dengan benar, untuk mengurus dokumen kependudukan.
Baca Juga:Peringatan World Food Indonesia Day 2022, Pemkab Karawang Gelar Gelar Pangan MuraPemdes Bareng Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Desa Jatimulya Kecamatan Compreng
Pengawas Pelayanan Terintegrasi Kantor Pelayanan Disdukcapil Karawang, Hasan Habsyi mengatakan, bagi warga yang mengurus dokumen di kantor dinas diharuskan untuk memperhatikan sejumlah alur pelayanan.
Pertama, pemohon terlebih dahulu datang ke meja informasi yang berada di depan kantor pelayanan.
“Di meja itu, ada petugas berikan formulir dan menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan sesuai dengan dokumen yang diurus,” ujar Hasan.
Dikatakan, setelah sudah dipastikan bawa formulir dan persyaratannya. Lalu, bisa menuju ke depan kantor dengan mengambil nomor antrean.
Selepas itu, menunggu di area tunggu untuk dipanggil bagian verifikasi berkas. Lalu, setelah diverifikasi berkasnya, nanti dipersilakan masuk ke ruangan pelayanan dengan memasukkan berkas-berkas tadi untuk diproses sesuai kebutuhan pemohon.
Setelah berkas dokumen itu diproses, kata Hasan, pemohon diarahkan ke ruang tunggu untuk pengambilan berkas yang sudah selesai di proses.
Dikatakannya, jika tidak terjadi kendala, maka pemohon atau warga mendapatkan pelayanan one day service atau satu hari selesai.
Baca Juga:Kronologi Warga di Purwakarta Tewas Tertimbun Longsor saat MencangkulWarga Enggan Bikin Surat Kematian, Ternyata ini Sebabnya
“Tapi jika ada kendala, atau memang pemohonnya datang sudah keburu sore, tentu diproses dihari berikutnya untuk pengambilan dokumen yang sudah jadinya juga,” katanya.
Dia menambahkan, di lokasi layanan juga tersedia meja customer service, bagi warga yang mengalami kendala atau permasalahan.
Selain itu juga, pihaknya memberikan prioritas khusus bagi pemohon disabilitas di dalam mengurus dokumen, dengan langsung masuk ke ruang pelayanan, tanpa perlu mengambil nomor antrean.
Di area pelayanan juga ada ruang laktasi dan bermain anak.
“Pesan kami ke warga mohon diurus sendiri dokumen kependudukannya. Tidak menitipkan kepada calo karena itu sangat rentan sekali, dan apabila kami mengetahui yang mengurusnya bukan bersangkutan juga kami tolak,” katanya.
Dikatakanjuga, pihaknya ingin masyarakat paham pentingnya kerahasiaan dokumennya dan sebetulnya mudah dan praktis urus sendiri.