PASUNDAN EKSPRES – Kedua Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Sepasang Kekasih, AH dan ACS ternyata punya hubungan spesial.
Kedua Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Sepasang Kekasih, Dilansir dari berbagai media, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan AH dan ACS belum menikah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya merupakan sepasang kekasih.
“Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah,” ungkap Harianto saat rilis di Polda Jatim, Selasa 8 November 2022.
Baca Juga:Pemain Dari Persib Bandung Victor Igbonefo Sudah Yakin Bahwa Liga Indonesia Akan Segera di Gelar Kembali!Rekomendasi 5 Game Penghasil Cuan Tercepat dan Terbukti Membayar Terbaru 2022!
Tak hanya itu, keduanya mengaku hanya menggunakan handphone saat merekam adegan mesum.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan HP. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.
“Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram,” kata Farman.
Ketika dimintai konfirmasi, kedua tersangka mengakui ide membuat video sesuai dengan pesanan di DM Twitter. Untuk lokasi pembuatan video juga beragam, tergantung pesanan.
ACS dan AH diketahui telah membuat 92 video cabul. Hal itu terungkap saat penyidik memeriksa hard disk milik tersangka. Ternyata, video porno itu semuanya dibuat sepanjang 2022 ini.
“ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik kedua tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman.
Kombes Farman menjelaskan bahwa semua video tersebut dibuat selama tahun 2022 ini. Kemudian video itu dipasarkan baik di dalam maupun di luar negeri.
Saat ini penyidik juga masih mendalami pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Baca Juga:Cara Membuat Nada Dering WhatsApp Menjadi Lebih Menarik dan Unik, Yuk Simak!Inilah 9 Foto Yang di Duga Kuat Pemeran Video Syur Kebaya Merah Yang Berdurasi 16 Menit!!
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai berjalan saat video kebaya merah itu viral di media sosial. Polisi lantas berhasil melacak lokasi dan pemeran sekaligus pembuat video viral kebaya merah tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah laptop, 2 buah hard disk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.