Pelaku Curas di Subang Sempat Sekap dan Bawa Korban ke Jalan Tol

Pelaku Curas di Subang Sempat Sekap dan Bawa Korban ke Jalan Tol
Konferensi Pers di Mapolres Subang, Jumat (11/11) sore.
0 Komentar

SUBANG-OK warga Jakarta Selatan serta RK warga Cileungsi, Kabupaten Bogor harus tertunduk lesu saat ditampilkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Subang, Jumat (11/11) sore. Kedua pelaku tersebut diketahui melakukan tindak kejahatan pencurian dan kekerasan (curas) saat menjual sepeda motor miliknya kepada korban dengan cara COD.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni komplotan pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan kepada korban saat memaksa korban untuk masuk ke dalam kendaraan Avanza warna putih yang digunakan oleh para pelaku. Komplotan pelaku sendiri total sebanyak 6 orang untuk melancarkan aksinya.

“Setelah memantau aktivitas jual beli kendaraan motor antara korban dan pelaku, para pelaku lainnya ini sudah memanntau menggunakan mobil Avanza putih yang digunakan para pelaku sebelum melancarkan aksinya memaksa korban untuk masuk ke mobil tersebur,” ujar Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (11/11).

Baca Juga:Pelaku Curas di Subang Mengaku Sebagai Anggota Polri dan Todongkan Pistol kepada KorbanKetum Forki Subang Letkol Inf Bambang Raditya Bangga Atlet Subang Raih Juara Umum Karate Porprov Jabar

Dikatakan Sumarni, korban sempat dibawa ke Jalan Tol wilayah Cikarang dan Bekasi untuk meminta korban ke ATM guna para pelaku tersebut ingin menguras seluruh isi ATM milik korban. Bahkan, selama dalam perjalan tersebut tangan korban sempat ditali menggunakan lakban oleh para pelaku.

“Korban sempat dibawa oleh para pelaku ke Jalan Tol di Wilayah Cikarang serta Karawang. Selama dipaksa dibawa oleh pelaku ini korban tangannya ditali oleh sebuah lakban,” katanya.

Dari ke 6 pelaku ini, polisi baru mengamankan 2 orang pelaku. Sementara 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Selain itu polisi juga masih melakukan serangkaian pendalaman serta penyelidikan dari kasus curas tersebut.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(cdp/ysp)

0 Komentar