Eva menyebut, tidak ada sangsi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang Mangkrak dari TKKSD kepada pihak pengembang PT BEJ, dikarenakan tidak ada Perjanjian Kerjasama (PKS) hanya MOU semata, terlebih untuk pembangunan tersebut merupakan hibah.
Eva menyebut, tidak ada sangsi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang Mangkrak dari TKKSD kepada pihak pengembang PT BEJ, dikarenakan tidak ada Perjanjian Kerjasama (PKS) hanya MOU semata, terlebih untuk pembangunan tersebut merupakan hibah.