Prostitusi Online Libatkan 2 Selebgram Makasar, Ternyata Sudah Lama Diintai Polisi

Selebgram Makassar yang Lagi Viral Inisial DN dan PI, Tarif Kencan Jutaan
Selebgram Makassar yang Lagi Viral Inisial DN dan PI, Tarif Kencan Jutaan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Prostitusi online yang melibatkan selebgram Makasar kembali viral belakangan ini.

Prostitusi online itu melibatkan 2 selebgram Makasar berinisial DN (23 dan PUI (20), mereka berdua ditangkap polisi bersama mucikarinya IS dan F.

Siapa sosok DN selebgram Makassar yang ditangkap karena prostitusi ini sudah diintai oleh polisi sejak lama.

Baca Juga:Daftar Negara Peserta KTT G20, 19 Negara Anggota 1 Lembaga Uni EropaKTT G20 di Bali Digelar Selasa dan Rabu Ini, Pemimpin 17 Negara Mulai Berdatangan

Saat ditangkap, mereka sedang berada di Hotel Whiz Prime yang berada di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat, 11, November 2022 sekitar pukul 22.25 WITA.

Polisi membeberkan tarif keduanya yakni Rp 2 juta untuk sekali kencan dengan pria hidung belang.

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Negara juga memaparkan, anggota telah berhasil mengidentifikasi keberadaan selebgram Makassar yang lagi viral dan mucikarinya, di sebuah Hotel Kota Makassar.

DN atau juga PI diketahui difasilitasi oleh IS untuk bertemu dengan calon pelanggannya dengan cara menghubungi F.

Kemudian mereka pun memasang tarif sebesar Rp2 juta, dengan pembagian F mendapat uang senilai Rp 200.000.

Seperti dirangkum dari Fin, bahwa para Pelaku dan korban yang berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti dan dibawa ke posko dan barang bukti seperti.

Barang bukti yang disita diantaranya satu Hp Merk Xiaomi Redmi A 10 Warna Grey.

Baca Juga:Kementrian Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo Ajak Negara-negara G-20 untuk Memperkuat Ketahanan PanganAtlet Tembak Cirebon M Wafi Raih 1 Emas dan 1 Perunggu pada Porprov XIV Jawa Barat

Satu HP Merk Vivo Warna Biru, dan satu HP Merk Iphone 11 Pro Wama Grey. Serta satu buah Hp Merk Vivo Warna.

Semua barang bukti itu diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna Penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, IS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara memasarkan Selebgram DN dan Pl kepada pelanggan.

“IS menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi Whats App dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta,” ujar Kompol Dharma.

Kompol Dharma, IS pun memaparkan, dia menelfon F untuk mempertemukan calon pelanggan kepada DN lantran dia masih ada pekerjaan lain.

0 Komentar