SUBANG-Berawal dari pelaksanaan rotasi mutasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada bulan September 2020 lalu, ada seseorang yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Subang dan menjanjikan bisa menempati posisi tertentu asalkan menyetor uang. Hal itu, membuat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertipu.
Ramainya perbincangan di tingkat PNS atas peristiwa tersebut, membuat Bupati Subang H Ruhinat gerah. Pada tanggal 15 September 2020, Bupati Subang didampingi pengacaranya yaitu Jhonson Pandjaitan SH dan Dede Sunarya SH membuat laporan ke Polres Subang dengan LP.No : 473 kaitan pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun hingga kini, belum ada titik terang siapakah pelakunya. Bahkan Kuasa Hukum Bupati Subang, mengklaim pelaporan pencemaran nama baik tersebut belum dicabut.
“Belum dicabut pelaporan kita ya, atas pencemaran nama baik Bupati Subang di Polres,” kata Kuasa Hukum Bupati Subang, Dede Sunarya SH.
Baca Juga:Menang Aklamasi, Jaenal Pimpin PCNU KarawangTelkomsel Hadirkan Paket Baru InternetMAX
Perihal pelaporan, menurut Dede, jika dilihat dari perkembangan kasus tersebut, kepastiannya tidak ada. Melihat waktu yang sudah sangat lama, bahkan sudah Dua tahun. Dede Kuasa pun meminta kepastian dalam proses hukum, apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan?
“Jika dalam kasus pencemaran nama baik tersebut tidak cukup bukti, ya keluarkan SP3 nya, sehingga kami dan publik mengetahuinya,” jelasnya.
Kepastian hukum, kata dia, untuk menjaga integritas pelapor dan juga lembaga kepolisian. “Pelaporan yang dibuat tersebut, hendaknya pihak kepolisian menjelaskan secara detail kendala atau progresnya,” ungkapnya.
Aktivis pemerhati Pemerintah Kabupaten Subang,Fadil Fadilah mengatakan, mengenai kasus pencemaran nama baik Bupati Subang seperti hilang ditelan bumi. Padahal pada tahun 2020, kasus tersebut menjadi perhatian di Subang maupun luar daerah.(ygo/vry)