Minimalisir Buang Sampah ke Jalupang, DPRD Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah

Bank Sampah
FINALISASI: Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat finalisasi, Selasa (15/11).
0 Komentar

KARAWANG-Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat finalisasi di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (15/11). Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat agar dapat meminimalisir jumlah sampah yang di buang ke TPAS Jalupang.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah, Mahpudin mengatakan, persoalan sampah di Kabupaten Karawang saat ini sudah sangat memprihatinkan. Selain banyaknya sampah yang berserakan di lingkungan masyarakat, kondisi TPAS Jalupang di Kecamatan Kotabaru saat ini juga sudah over load, sehingga perlu ada solusi untuk menyelesaikan berbagai persolaan ini.

“Raperda ini bertujuan untuk adanya solusi bagi berbagai persoalan sampah dari hulu hingga ke hilir. Bagaimana jangan sampai ada sampah yang berserakan di lingkungan masyarakat? Bagaimana sampah ini dapat termaafkan? dimana sampah juga memiliki nilai ekonomis. Bagaimana untuk bisa meminimalisir jumlah sampah yang dibuant ke TPAS Jalupang? Bank Sampah yang menjalankan (Reuse, Reduce dan Recycle) 3R diharapkan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Petugas Geledah Sel Temukan Benda Terlarang, Tiga Napi Terpapar HIV/AIDSPenggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) bagi Guru SD, PAUD dan TK Perlu Pendampingan Khusus

“Adanya Raperda Bank Sampah ini diharapkan yang saat ini mati suri bisa dihidupkan kembali, bahkan memunculkan lebih banyak lagi Bank Sampah di Kabupaten Karawang yang dapat melakukan 3R. Tentunya dengan suport yang diberikan oleh Pemerintah Daerah,” ujar politisi yang akrab disapa Evenk ini.

Masih kata Evenk, pasca finalisasi draft Raperda ini akan memasuki tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tidak ada klausal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Berikutnya tinggal masuk ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Setelah selesai fasilitasi maka tinggal dibawa ke Banmus untuk kemudian diagendakan untuk di tetapkan dalam Sidang Paripurna,” tandasnya.

0 Komentar