KARAWANG – Badan Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengakui jika sosialisasi terkait Tarif nol rupiah atau gratis bagi masyarakat kurang mampu dalam pengajuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) di Klinik BNNK Karawang dinilai masih belum maksimal.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R. Dea Rhinofa mengatakan, sejauh dikeluarkan PP Nomor 19 tahun 2020, belum ada masyarakat miskin maupun mahasiswa berprestasi yang melakukan layanan tes narkoba gratis.
“Ya mungkin karena baru 2020, dan kami masih kurang melakukan sosialisasi ke masyarakat, sejauh ini belum ada masyarakat kurang mampu yang mengajukan layanan tarif nol rupiah (gratis) dalam pengajuan SKHPN,” ujar Kepala BNNK Karawang, R. Dea Rhinofa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11).
Baca Juga:Menang Tipis, Tim Korfball Kabupaten Subang Lolos SemifinalLinda Megawati Bersama BKKBN Kampanye Penurunan Stunting, Targetkan 2024 Zero Stunting
Sesuai PP nomor 19 tahun 2020, lanjut Dea, bagi masyarakat umum yang tidak mampu sesuai dengan pasal 6, dapat dikenakan tarif sebesar nol rupiah dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi yang berasal dari Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
“Untuk syaratnya bagi pemohon bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa,” terangnya.
Dijelaskan Dea, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Berdasarkan PP itu ditetapkan biaya tes narkoba sebesar Rp 290 ribu. Adapun bagi yang masyarakat miskin dan mahasiswa berprestasi gratis.
“Tarif gratis bagi masyarakat miskin ada di Pasal 6 dan mahasiswa berprestasi ada di pasal 5 dengan menunjukkan surat keputusan rektor bahwa beprestasi di perguruan tingginya,” kata Dea. (use)