SUBANG-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Subang jumlahnya sudah mencapai 3 ribuan (tahap 1 dan 2).
Penggajian PPPK tahun 2022 masih tercover oleh Pemda Subang. Namun konsekuensinya Pemda harus melakukan efisiensi belanja.
Kini, Pemda membuka pengadaan PPPK lagi untuk tahap 3 dengan jumlah 1.012 formasi.
Baca Juga:Catur Subang Empat Besar Papan Atas di Jabar, Ikin: Suatu Saat di Posisi Paling Bergengsi Wabup Subang Tinjau Pertandingan Catur Porprov Jabar 2022, Berikan Semangat kepada Atlet
Dengan penambahan jumlah PPPK ini otomatis biaya yang dikeluarkan untuk penggajian dari APBD Subang semakin besar.
“Per bulannya Rp120 miliar untuk penggajian PPPK tahap 1 dan tahap 2. Jumlahnya ada 3000 orang saat ini,” ungkap Sekertaris BKAD Kabupaten Subang M. Chairil Syahdu kepada Pasundan Ekspres, Jumat (18/11).
Chairil mengatakan, tidak ada penambahan dana alokasi umum (DAU) dari pusat ke Pemda Subang untuk membayar gaji PPPK. Alhasil, Pemda melakukan efisiensi belanja. Besaran DAU dari pusat tahun 2022 Rp1,18 triliun.
Ada angin segar di tahun 2023, akan ada penambahan DAU menjadi Rp1,24 triliun. Dari jumlah itu sebesar Rp79 miliar untuk bayar gaji PPPK. Meski begitu, penambahan DAU itu masih kurang. Sehingga harus melakukan efisiensi lagi di tahun depan.
“Untuk penggajian PPPK yang bersumber dari DAU tahun 2023 sebesar Rp79 miliaran. Sementara kebutuhan mencapai Rp144 miliaran,” jelasnya.(ygo/ysp)