Ditikam, Entang Warga Desa Lemahabang Ditusuk oleh Tetangganya

Lemahabang
DITANGKAP: SJ pelaku penikaman Entang Warga Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang hingga tewas, diamankan kepolisian.
0 Komentar

KARAWANG-Warga Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, Entang (49), tewas setelah ditikam oleh tetangganya sendiri, Sabtu (19/11). Aksi penusukan itu diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial SJ, di Dusun Sindangkarya RT 25/07 Desa Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban penusukan yang sudah memiliki dua anak itu sedang ngobrol santai tak jauh dari Pos Ronda di Kampung Leuwimalang tersebut. Tak ayal, penusukan hingga meregang nyawa di tempat kejadian tersebut, menghempas bagian dada dan ketiak sampai berdarah-darah.

Informasi yang dihimpun, penyebab kejadian bermula korban sebelumnya sedang duduk di kursi. Tiba-tiba terjadi pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong mengenai rahang korban. Sejurus kemudian, kejadian pemukulan itu sempat dilerai oleh saksi, namun pelaku justru menyuruh agar para saksi menghindar atau lari dari pelaku. Sementara pelaku SJ, terus mengejar korban sampai akhirnya pelaku menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur dan mengenai bagian dada 3 kali dan bawah ketiak sebelah kanan 1 kali hingga korban meninggal di tempat.

Baca Juga:Polres Karawang Buat Program Pos Polisi Keliling Layani MasyarakatMengasah Kemampuan Berpikir Divergen Siswa Pada Pembelajaran Geografi Kelas 12 IPS dengan Membuat Film Pendek Dampak Interaksi Desa-Kota bagi Desa

Didin mengatakan, kejadian di RT 25/07 tersebut, menjadi geger karena baik korban dan pelaku adalah tetangga yang sebelumnya berhubungan baik.

Atas peristiwa berdarah ini, korban yang meninggal dunia di tempat karena luka tusukan di bagian dada itu, langsung dilakukan visum ke RSUD Karawang untuk kemudian di kebumikan. Sementara pelaku, sudah diamankan oleh Polsek setempat.

“Iya pelaku dan korban adalah tetanggaan. Motif jelasnya kurang hafal. Yang jelas, ayah dua anak sudah menjadi korban atas kejadian ini,” ungkapnya.

Polres Karawang, langsung mengamankan pelaku penusukan itu. Humas Polres Karawang, Ipda Richie Suharyadi mengatakan, motif penusukan ini masih didalami oleh penyidik Kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 (satu) buah baju korban warna biru, 1 (satu) buah celana warna putih.(use/vry)

0 Komentar