Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Agama RI, Duta Besar atau Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Unit Utama di lingkungan Kemdikbud Ristek RI, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud Ristek RI, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan baik di Indonesia maupun Luar Negeri.
Demikianlah sejarah ditetapkanya hari guru nasional pada tanggal 25 November.