Pengurus Partai Belum Komentar Terkait Ditangkapnya Ketua Harian PAN Subang

PAN Subang
TERSANGKA: Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan dihadirkan dalam konferensi pers KPK atas dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
0 Komentar

Rifa dan Suherlan Terima Uang RP 800 Juta

Kemudian Rifa dan tersangka Suherlan menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta.
Nantinya, status penahanan Suherlan bakal segera diumumkan. Dia bakal ditahan untuk 20 hari pertama guna proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Suherlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyidikan terhadap perkara ini dimulai pada 14 September 2022. KPK menyebutkan dengan penahanan tersangka ini, perkara ini terus berjalan hingga ke proses persidangan.

Baca Juga:Toyota Indonesia Sambut Kehadiran Kijang Innova ZenixWarga Desa Wancimekar Pertanyakan Proyek Jalan Mashudi

Sementara itu, Pasundan Ekspres saat menghubungi pihak DPD PAN kaitan ditahannya ketua harian tidak mendapatkan jawaban, bahkan telepon dan chat WhatsApp tidak digubris.

Informasinya, Suherlan bakal mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Suherlan merupakan orang kedua di DPD PAN Subang saat ini yang memegang kendalian harian partai.(ygo/ysp)

0 Komentar