“Nggak mungkin partai A dan B ada doble keanggotaan. Masa secara pribadi ingin menjadi dua keanggotaan dua parpol,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (24/11).
Sementara itu, jika ada pendaftar PPK yang tercatat sebagai anggota parpol di Sipol, maka dia harus membuat pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol.
Sejauh ini, kata Suryaman, belum ada rekap data mengenai jumlah pendaftar PPK yang namanya tercatut sebagai anggota parpol.(ysp)