3 Cara Menyadap Whatsapp Pacar tanpa Aplikasi Tambahan, Tak Perlu Cemburu Lagi!

3 Cara Menyadap Whatsapp Pacar tanpa Aplikasi Tambahan, Tak Perlu Cemburu Lagi! (ilustrasi sadap, via Unsplash-Vardan Papikyan)
3 Cara Menyadap Whatsapp Pacar tanpa Aplikasi Tambahan, Tak Perlu Cemburu Lagi! (ilustrasi sadap, via Unsplash-Vardan Papikyan)
0 Komentar

3 Cara Menyadap Whatsapp Pacar tanpa Aplikasi Tambahan, Tak Perlu Cemburu Lagi!

3. Cara Menyadap Whatsapp via Aplikasi WA Tanpa Aplikasi Tambahan

  • Masuk ke Aplikasi whatsapp pasangan
  • Lalu Buka Aplikasi WA Pasanganmu
  • Masuk ke Menu “Setting” (Pengaturan)
  • Lalu pilih Menu “Chat”
  • Kemudian Pilih History (Riwayat Chatt)
  • Maka, Riwayat Chatt akan Terbuka –> Pilih Eksport
  • Lalu Pilih Nomor Whatsapp kamu untuk mengekspor (transfer) riwayat chatt tersebut
  • Tunggu beberapa waktu, maka otomatis riwayat chatt pasanganmu sudah dapat kamu cek di whatsapp kamu
  • Terakhir, siapkan perasaan tenang dan sabar apabila dalam chat tersebut ada riwayat chat wa yang kurang mengenakkan
  • Jika kurang mengenakkan, maka maafkan pasangan dan jangan mengulanginya lagi

Perlu diketahui, bahwa menyadap sesuatu tentu saja ada aturan-aturan yang berlaku, sehingga gunakanlah secara bijak dan dengan izin pasangan

Sebab dalam Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE, Hukum dan Pasal tentang Penyadapan sebagai berikut:

Baca Juga:Jadwal Piala Dunia 2022, Hari Ini Senin 28 November 2022, Tayang di SCTV, Vidio dan LainnyaPromo Injury Time dari POCO bagi Penggila Sepak Bola

3 Cara Menyadap Whatsapp Pacar tanpa Aplikasi Tambahan, Tak Perlu Cemburu Lagi!

Pasal 31 UU ITE

Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.

Pasal 40 UU ITE

Sedangkan dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap berbagai macam informasi yang diberikan dalam berbagai hal apapun.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Undang undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini disebut dengan istilah intersepsi.

Intersepsi sama saja dengan penyadapan, dimana menurut UU ITE penyadapan atau intersepsi adalah kegiatan guna mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.(Jni)

0 Komentar