KUNINGAN -Kepala Desa Desa Kedungarum Kabupaten Kuningan Larang wartawan Liput mediasi antara pihak pengembang Perumahan Grand Amelia Kuningan dengan warga terdampak pembangunan.
Padahal sehari sebelumnya, Selasa 30 November 2022, perusahaan pengembang Perumahan Grand Amelia Kuningan, melalui Komisaris PT Bhakti Artha Mulya, Budi Santoso, dirinyalah yang mengajak media turut untuk mengetahui mediasi pertemuan tersebut.
Pun, di tempat mediasi, aula Desa Kedungarum, dari pihak pengadu, Yanto, mantan Anggota DPRD Kuningan, ia pun sangat mempersilakan wartawan untuk meliput. “Masalah ini konsumsi publik,” tegasnya kepada Kades Kedungarum, Syarif Hidayat.
Baca Juga:Pembangian BLT BBM di Kecamatan Tambakdahan Dikawal Polsek BinongDokter Amanda Zahra Cerai Akibat Diselingkuhi Suaminya? Curhat Lagi di Medsos
Akan tetapi, Syarif bersikukuh bahwa di balai desa merupakan kewenangan dirinya yang mengatur.
Dengan kejadian tersebut, menjadi tanda tanya besar, tentang duduk perkara terkait pembangunan Perumahan Grand Amelia, kenapa pihak yang berseteru membolehkan media meliput agenda mediasi tersebut, namun malahan pihak Pemdes Kedungarum sebagai penengah tak memperkenankan.
Hingga berita ini Diterbitkan belum ada konfirmasi Kepala Desa Desa Kedungarum Kabupaten Kuningan terkait penolakan peliputan tersebut.