Sekda Purwakarta Jelaskan Utang Dana Bagi Hasil Pajak Tersisa Rp19,7 Miliar

Dana Bagi Hasil Pajak
Norman Nugraha Sekda Kabupaten Purwakarta
0 Komentar

PURWAKARTA-Terkait utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Pemkab Purwakarta untuk desa, mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha.

Sekda membenarkan, Pemkab Purwakarta masih memiliki utang Dana Bagi Hasil Pajak ke desa, namun jumlahnya tidak sebesar seperti yang viral belakangan ini.

Sesuai dengan nilai yang tercatat dalam neraca keuangan Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, jumlah utang DBHP tersisa Rp19,7 miliar. “Atas nama pemerintah daerah atau sekda, kami ingin luruskan jika utang DBHP itu bukan Rp28 miliar.

Baca Juga:Kurir asal Indramayu Dibekuk saat Mencari “Barang Haram” di SemakSubang Utara Tinggal Selangkah Lagi untuk Pemekaran, FP2S Terus Kawal Proses

Sesuai dengan nilai yang tercatat dalam neraca keuangan Pemkab Purwakarta, jumlah utang DBHP itu Rp19,7 miliar,” kata Sekda Purwakarta Norman Nugraha, Selasa (29/11).

Norman menjelaskan, secara sederhana menjelaskan jika jumlah utang DBHP merupakan utang di tahun 2016, senilai Rp19,45 miliar dan 2018 sekitar Rp250 jutaan.

“Pada tahun 2019, Pemkab Purwakarta memang membayarkan utang DBHP,” ujar Norman.

Norman menegaskan, di tahun 2022 ini, Pemkab Purwakarta diakuinya belum menganggarkan untuk pembayaran utang DBHP, karena masih mengejar target ketertinggalan peningkatan infrastruktur.

“Tahun 2023 juga tidak kita anggarkan. Ke depan jika nanti kondisi infrastruktur sudah baik di tahun 2024 akan kita bayarkan sisanya,” kata Norman.

Menutup klarifikasi, Norman menambahkan, ketika masuk ke neraca utang di laporan keuangan, tentu itu merupakan suatu kewajiban Pemkab Purwakarta untuk membayarnya.

Terpisah, Asep Burhana menyikapi pernyataan hal di atas soal dana DBHP masuk Neraca Pemkab Purwakarta. Asep mengutip satu hal, apakah pembayaran DBHP masuk menjadi tunggal tahun pembayaran?

“Setahu saya, pembayaran DBH itu tunggal tahun atau harus selesai terbayarkan setiap tahun. Tapi, jika memang menjadi neraca sebagaimana dikatakan Sekda, mungkin hal itu menjadi pertanggungjawaban pemkab itu sendiri,” pungkasnya.(mas/vry)

0 Komentar