SUBANG– Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan sesuatu yang dinantikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun kabarnya, TPP bulan November 2022, tidak akan diberikan.
“Betul, Tunjangan Penghasilan Pegawai untuk bulan November 2022 ini tidak ada,” kata Sekretaris BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu.
Tidak adanya TPP bulan November, Chairil mengatakan, disamping instruksi Presiden RI, juga pemberlakuan gaji 13-14 ketika hari raya Idul Fitri 2022 yang dibayarkan 50 persen.
Baca Juga:Sekda Purwakarta Jelaskan Utang Dana Bagi Hasil Pajak Tersisa Rp19,7 MiliarKurir asal Indramayu Dibekuk saat Mencari “Barang Haram” di Semak
Chairil menyebut, untuk besaran TPP para PNS di Subang bervariasi, tergantung penilaian kinerja juga pangkat dan golongannya mulai dari Rp1-30juta.
Dari 12.000 jumlah PNS yang ada di Kabupaten Subang saat ini, kata dia, anggaran yang disiapkan perbulan mencapai Rp20 miliar untuk membayar TPP.
Chairil mengatakan, TPP merujuk kepada kemampuan keuangan pemerintah daerah. “Saya mengimbau kepada para PNS saat ini agar mengencangkan ikat pinggang atau berhemat, karena TPP bulan November 2022 tidak ada,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu PNS Subang, Lia (47) mengatakan, untuk TPP yang tidak akan diterimanya bulan November 2022 ini, otomatis harus memutar otak guna kebutuhan sehari-hari, termasuk cicilan kendaraannya. “Saya kan punya pinjaman di perbankan, dengan jaminan SK CPNS. Kalau untuk perbulan, saya hanya mengandalkan TPP,” keluhnya.(ygo/vry)