PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta, masih adanya sangkutan tunggakan DBHP dan Siltap ke desa-desa seperti diungkapkan Bupati Anne Ratna Mustika. Pemerintahan sebelumnya, masih menunggak pembayaran DBHP ke Desa Desa 2 tahun, dengan keterangan lengkap, sebenarnya 3 tahun tunggakan dan sudah dibayar 1 tahun. Penindakan tata kelola pada saat itu ada kekacauan, sarat dengan “policy and budget deviations”.
“Tentunya selain sebagai akibat dari kesewenangan pemangku kebijakan, juga dimungkinkan patuhnya pejabat di bawahnya. Jika menjadi persoalan hukum, bukan mustahil pejabat pejabat di bawahnyalah yang akan menjadi tumbal, yakni OPD yang linier dengan persoalan DBHP dan Siltap,” kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin, Rabu (30/11).
Menurut Agus M Yasin, menyangkut kewajiban harus diselesaikan tentang tunggakan DBHP ke desa-desa, dan harus dipertanggungjawabkan secara materi dan administratif, oleh para pemegang kebijakan saat itu. Bukan tanpa alasan, apalagi hal tersebut tertuang dalam temuan LHP BPK.
Baca Juga:Perkara Tindak Pidana Korupsi BKK – Bandes Melalui Pokir, Majelis Hakim Cecar Delapan Pejabat BKADDianggap Meresahkan, Pengunggah Konten Imam Mahdi Diburu
Dalam statemen Bupati pada saat gempungan, mengungkapkan telah menbayar sebesar Rp28 miliar untuk satu tahun. Telepas akurat tidaknya jumlah yang disebutkan. Artinya ada sisa yang harus dibayarkan, apapun alasannya. Sebab, ini menyangkut hak bagi Desa dan Aparat Desa terkait Siltap.
“Sesuai informasi, terhadap kekacauan tata kelola keuangan ini ada 3 pejabat di OPD yang linier itu harus bertanggung jawab. Menurut informasi, merekalah yang berperan mengatur ngatur,” lanjutnya.
Meski demikian, sekalipun pembayaran itu menjadi wajib. Sebelum dilakukan pelunasan kewajiban, terlebih dahulu perlu diinvestigasi menyangkut kekeliruan dan dugaan penyimpangannya sejak dari awal.