“Disertai kesadaran masyarakat untuk melengkapi alas hak (dokumen kelengkapan, red) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan,” pungkas Hiskia Simarmata.
“Disertai kesadaran masyarakat untuk melengkapi alas hak (dokumen kelengkapan, red) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan,” pungkas Hiskia Simarmata.