SUBANG-Perkara tindak pidana korupsi BKK – Bandes yang menjerat mantan sekjen partai politik, kini memasuki agenda permintaan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan dipimpin Syarip SH MH selaku ketua majelis hakim sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (30/11).
Pada kesempatan tersebut, menghadirkan Delapan pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, antara lain sekretaris dan kepala bidang perbendaharaan.
Pantauan jalannya persidangan, majelis hakim mempertanyakan mekanisme pencairan dana BKK- Bande.
Baca Juga:Dianggap Meresahkan, Pengunggah Konten Imam Mahdi DiburuUpaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, BNN Tes Urine Ratusan Pemandu Lagu
Pemberkasan juga, apakah ada campur tangan pihak lain, sehingga dana tersebut bisa tercairkan.
Termasuk pengaruh tersangka Yadi Setiadi Mungaran, yang meyakinkan BKAD sehingga dana tersebut bisa cair. Padahal l, pengajuan untuk pembangunan Majelis Taklim sebesar Rp200 juta adalah fiktif.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Aep S. SH mengatakan, agenda permintaan keterangan para saksi. Majelis hakim sebelumya meminta keterangan dari orsng-orang yang mengetahui pencairan dana BKK- Bandes.
” Itu kewenangan dari Hakim persidangan, dan dilakukan agar perkara ini terang benderang ” katanya.
Seperti diketahui, Yadi ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 2, Juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor, 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dikarenakan menggunakan dana BKK- Bandes dengan jaringan aspirasi masyarakat (Pokir) sebesar Rp200 juta untuk kepentingan sendiri di tahun 2021. Tersangka membuat proposal fiktif pembangunan Majelis Taklim di Sumbersari- Pagaden. Bukannya untuk pembangunan, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk pencalonan kepala desa.(ygo/vry)