KARAWANG-Plt Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam menegaskan, jika bantuan dari pemerintah pusat jangan sampai dipotong oleh aparat desa. Pasalnya, Pemerintah pusat melalui PT Pos Indonesia mulai menyalurkan bantuan pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada warga masyarakat Kabupaten Karawang yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh pihak Kantor Pos dibantu Perangkat Desa beserta para pendamping PKH.
Menurut Ridwan Salam, informasi adanya dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di beberapa wilayah Kabupaten Karawang.
Dia menyampaikan bahwa Bantuan Sosial yang disalurkan kepada masyarakat tidak boleh dilakukan pemotongan oleh siapapun. “Tidak diperbolehkan, izin konfirmasi wilayah dan data oknum untuk di tindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga:Diduga Mal’administrasi, DBHP dan Siltap Pesimis TerbayarPerkara Tindak Pidana Korupsi BKK – Bandes Melalui Pokir, Majelis Hakim Cecar Delapan Pejabat BKAD
Selain itu, Ia juga mempertanyakan sebelumnya PT POS Indonesia yang bertugas dan bertanggungjawab itu sudah ada kerja sama dengan pihak pemerintah desa dalam menyalurkan bantuan sosial tersebut. “Apakah ada kerja sama dengan pihak desa dalam penyaluran bansos atau tidak, karena yang bertanggungjawab menyalurkan adalah PT POS,” tanyanya.
Lebih lanjut, Ridwan Salam Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang juga menegaskan bahwa tidak memperbolehkan ketika memang ada oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial tersebut. “Intinya tidak diperbolehkan dan tindakannya akan dibahas,” tandasnya.(use/vry)