SUBANG-Polres Subang sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Tilang elektronik ini baru diberlakukan beberapa hari yang lalu.
Kasatlantas Polres Subang melalui KBO Lantas Ipda Sahroni mengatakan, sebanyak 39 petugas lalu lintas memantau pengendara yang melanggar di ruas jalan Kabupaten Subang. Hingga Selasa (29/11) sudah ada 150 pelanggar yang ditilang secara elektronik.
Kemudian polisi mengirimkan ke Box Office Polres Subang untuk dianalisa dan divalidasi. Lalu muncul surat keterangan penilangan untuk pelanggar. Surat itu akan diantar ke alamat pengendara melalui kantor pos.
Baca Juga:Agus Siap Maju di Pemilihan Legislatif 2024, Diusung Partai Kebangkitan BangsaSatgas Citarum Bakal Tertibkan 46.270 Petak KJA, Pemkab dan Kodim Bersinergi
“Kami akan mengirimkan surat keterangan penilangan ke alamat pengendara. Mereka harus datang ke Polres Subang untuk membayar denda tilang,” ujarnya.
Jika pelanggar dalam waktu delapan hari sejak surat dikirimkan tidak datang ke Polres untuk mengurus tilang, maka dilakukan pemblokiran STNK. Pelanggar nantinya akan kesulitan untuk mengurus perpanjangan STNK ke Samsat Subang.
Sementara itu, pengendara asal Wanareja Amelia Shinta (22) mengaku mendapatkan keteragan penilangan dari kepolisian yang diantar petugas pos ke rumahnya.
Surat yang menerangkan pelanggaran tidak memakai helm saat berkendara tersebut memaksanya untuk mengurus tilang di Polres Subang.(ygo/ysp)