SUBANG-Keluarga korban meninggal dunia karena terseret arus saat perjalan pulang kerja telah mendapatkan santunan BPJamsostek Subang. Ratna Vitria Ningsih merupakan karyawan PT Daenong Global meninggal 12 Oktober 2022 lalu.
BPJamsostek langsung merespon begitu mendapat informasi ada karyawan PT Daenong Global di Subang yang terserat arus pada 12 Oktober 2022. Pihak perusahaan pun terus berkoordinasi dengan BPJamsostek.
HRD dan GA Manager PT Daenong Global Fitri Eka Rachmawati menyampaikan apresiasi kepada BP Jamsostek yang merespon cepat menanggapi laporan dari perusahaan berkaitan dengan insiden karyawan terserat arus.
Baca Juga:Produk Hirka Official Unik, Kulit Ceker Ayam Jadi SepatuLPSK RI Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Wartawan
Menurutnya, pelayanan dari BP Jamsostek terhitung cepat merespon laporan dari pihak perusahaan.
Mewakili perusahaan, dia menyampaikan terima kasih kepada BP Jamsostek yang telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
Ratna Vitria Ningsih merupakan karyawan PT Daenong yang sudah terdaftar kepesertaan BPJamsostek Nopember 2016 PT Daenong langsung mendaftarkan karyawan begitu diterima bekerja.
“Begitu ada karyawan baru, kami langsung daftarkan kepesertaan BPJamsostek dan BPJS Kesehatan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, usai penyerahan santunan secara simbolis kepada keluarga Ratna Vitria Ningsih di Alun-alun Subang, Senin (28/11).
Kepala BP Jamsostek Subang, Esra Nababan menyampaikan, penyerahan santunan sudah dilakukan pada akhir November 2022. “Kami pastikan hak ahli waris atas nama Ratna Vitria Ningsih sudah diberikan,” ungkap Esra.
Dia mengatakan, Ratna Vitria Ningsih meninggalkan suami dan anak. Ada beasiswa bagi Pendidikan anaknya hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Nilai santunan memang tidak bisa menggantikan kehadiran almarhumah, tapi ahli waris dapat melanjutkan kehidupan ekonomi serta anak dapat melanjutkan pendidikan sampai kuliah.
Jadi, Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah bukti kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi masyarakat pekerja jika terjadi risiko.
Baca Juga:Tugas Bersama, Ketua BPNT: Jangan Lengah Soal TerorismeBendungan Sadawarna Mulai Diisi Air, Dorong BUMD Kelola PLTA dan PLTS
Tenaga Kerja diharapkan bisa bekerja dengan semaksimal mungkin atau bekerja keras dan bebas cemas karena sudah terlindungi dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja.