KARAWANG-Pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD Karawang mulai dipertanyakan. Pasalnya, anggaran pokir senilai Rp200 juta per kegiatan susut menjadi Rp188 juta. Akibatnya, anggaran pokir setiap anggota DPRD menyusut Rp300 juta. Jika dikalikan 50 anggota DPRD Karawang terjadi penyusutan hingga Rp15 miliar.
Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana mengatakan, Pemkab Karawang sudah menganggarkan pokir anggota DPRD Karawang Rp200 juta per orang. Setiap anggota DPRD mendapat pokir sebesar Rp5 miliar. “Kalau semuanya penunjukan langsung (PL) sebesar Rp 200 juta maka setiap anggota mendapat 25 kegiatan pokir. Tapi kalau dikurangi jadi Rp188 juta, maka ada kerugian Rp 300 juta per anggota,” kata Ricky Mulyana.
Menurut Mulyana, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 99 Tahun 2021 anggraan yang diterima dari bagi hasil pajak daerah sebesar Rp520 miliar, dialokasikan dan dikelola oleh dinas PUPR, salah satunya untuk pembangunan jalan dan jembatan. Dalam nomeklatur anggaran sangat jelas usulan senilai Rp200 juta per kegiatan pokir. Namun pada pelaksanaannya hanya diberikan Rp188 juta.
Baca Juga:Kembangkan KeRAH, Aqua Subang Inisiasi Ciptakan Desa AsriBuruh Minta Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 13 Persen
“Ada pengurangan anggaran pokir dari Rp 200 juta menjadi Rp188 juta. Harus diusut kemana dan untuk apa sisa anggaran itu,” katanya.
Menurut Mulyana, yang perlu dipertanyakan apa yang menjadi dasar hukum atas pengurangan dana pokir itu kemudian membuat kegiatan baru di luar pokir dan musrenbang. “Ini kesalahan peruntukan dari kegiatan pokir menjadi kegiatan lainnya,” katanya.
Mulyana meminta Kejaksaan Negeri Karawang bisa melakukan penyelidikan terkait pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari pokir anggota DPRD. “Apalagi pokir itu diatur oleh undang-undang sehingga tidak bisa diubah semaunya,” pungkasnya.(use/vry)