Keluarga Korban Terseret Arus di Subang Terima Santunan BPJamsostek, Suami Tak Menyangka Mendapat Santunan Hingga Ratusan Juta 

Keluarga Korban Terseret Arus di Subang Terima Santunan BPJamsostek, Suami Tak Menyangka Akan Mendapat Santunan Hingga Ratusan Juta 
Bupati Subang, H Ruhimat menyerahkan santunan secara simbolis kepada Wawan Setiawan yang merupakan istri Ratna Vitria Ningsih di Alun-alun Subang, belum lama ini.
0 Komentar

SUBANG-Keluarga korban meninggal dunia karena terseret arus saat perjalan pulang kerja telah mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Subang. Ratna Vitria Ningsih merupakan karyawan PT Daenong Global meninggal 12 Oktober 2022 lalu.

BPJamsostek langsung merespon begitu mendapat informasi ada karyawan PT  Daenong Global di Subang yang terserat arus pada 12 Oktober 2022. Pihak perusahaan pun terus berkoordinasi dengan BPJamsostek.

HRD dan GA Manager PT Daenong Global Fitri Eka Rachmawati menyampaikan apresiasi kepada BP Jamsostek yang merespon cepat menanggapi laporan dari perusahaan berkaitan dengan insiden karyawan terserat arus. Menurutnya, pelayanan dari BP Jamsostek terhitung cepat merespon laporan dari pihak perusahaan.

Baca Juga:Target Retribusi dari Pasar Hewan di Subang Selalu Tercapai, Kuncinya Uang Retribusi Langsung Disetor ke Bank BAZNAS Subang Buka Donasi untuk Korban Gempa Cianjur, Bisa Transfer atau Datang Langsung ke Kantor

Mewakili perusahaan, dia menyampaikan terima kasih kepada BP Jamsostek yang telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

Ratna Vitria Ningsih merupakan karyawan PT Daenong yang sudah terdaftar kepesertaan BPJamsostek Nopember 2016 PT Daenong langsung mendaftarkan karyawan begitu diterima bekerja.

“Begitu ada karyawan baru, kami langsung daftarkan kepesertaan BPJamsostek dan BPJS Kesehatan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, usai penyerahan santunan secara simbolis kepada keluarga Ratna Vitria Ningsih di Alun-alun Subang, Senin (28/11).

BPJamsostek memberikan santunan kepada keluarga Ratna Vitria Ningsih sebesar Rp268.100.312. Terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  Rp169.226.512, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp7.067.650, Jaminan Pensiun (JP) Rp 4.806.150 dan beasiswa anak Rp 87.000.000.

Kepala BP Jamsostek Subang, Esra Nababan menyampaikan, penyerahan santunan sudah dilakukan pada akhir November 2022. “Kami pastikan hak ahli waris atas nama Ratna Vitria Ningsih sudah diberikan,” ungkap Esra.

Dia mengatakan, Ratna Vitria Ningsih meninggalkan suami dan anak. Ada beasiswa bagi pendidikan anaknya hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Nilai santunan memang tidak bisa menggantikan kehadiran almarhumah, tapi ahli waris dapat melanjutkan kehidupan ekonomi serta anak dapat melanjutkan pendidikan sampai kuliah.

Jadi, Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah bukti kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi masyarakat pekerja jika terjadi risiko. Tenaga Kerja diharapkan bisa bekerja dengan semaksimal mungkin atau bekerja keras dan bebas cemas karena sudah terlindungi dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

0 Komentar