LPSK Sebut Ada Kejanggalan di Proses Hukum Perkara Penganiayaan Wartawan di Karawang

LPSK Sebut Ada Kejanggalan di Proses Hukum Perkara Penganiayaan Wartawan di Karawang
Penerimaan PNS tahun 2021
0 Komentar

Mereka melakukan  konfrontir ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang melakukan visum pada saat pelaporan Tanggal 20 September 2022 lalu.

“Iya, kami (korban) dan penyidik tadi ke RSUD Karawang, kaitan persoalan visum,” kata Zaenal Mustofha salah satu korban penganiayaan, disela-sela jeda istirahat pemeriksaannya di Reskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy juga memastikan proses penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan publik nasional ini akan ditangani lebih teliti lagi.

Baca Juga:Kantah Kabupaten Bekasi Terapkan Prinsip Jemput Bola untuk Percepat Pelaksanaan PTSLBPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Kerja Jurnalis di Karawang

“Nanti kalau sudah utuh akan Kamis sampaikan. Percayakan kepada kami mengenai teknis penyelidikannya,” tutur dia.
Diketahui dua wartawan di Karawang Zaenal Mustopa dan Gusti Serta Gumilar mendapat pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum pejabat ASN dilingkungan Pemkab Karawang pada Tanggal 18 sampai 19 September 2022 lalu.(aef)

Laman:

1 2
0 Komentar