SUBANG-Pemprov Jabar berencana akan membentuk Satgas Pertambangan di setiap kabupaten/kota. Tujuannya untuk menertibkan usaha pertambangan. Dalam satgas itu ada berbagai elemen mulai dari kepala daerah, penegak hukum dan unsur masyarakat.
Rencana pembentukan Satgas Pertambangan itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam acara Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Rumdin Bupati Subang, Jumat (2/12).
Satgas tersebut nantinya akan menentukan mana bisnis pertambangan yang harus ditutup dan tidak jika ada potensi pelanggaran terhadap aturan. Satgas tersebut akan merekomendasikan kepada gubernur, lalu gubernur memerintahkan aparat hukum untuk menindak jika ada pelanggaran.
Baca Juga:Lima Program Kelvie Pratama Ketua Umum BPC HIPMI Subang Periode 2022-2025276 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemda Subang Akan Dilantik Hari Ini
Uu menyampaikan, Satgas Pertambangan selain merekomendasikan untuk melakukan penutupan usaha, juga merekomendasikan denda kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Dia menyampaikan, dalam bisnis pertambangan ini tetap ada kewenangan dari pemda kabupaten/kota. Misalnya dengan luas bisnis di bawah lima hektar itu merupakan kewenangan dari pemda kabupaten/kota.
Uu menyampaikan, yang lebih tahu mengenai situasi dan kondisi bisnis pertambangan di daerah yakni bupatinya. Sehingga bupati memiliki peran untuk menertibkan bisnis pertambangan yang tidak sesuai aturan.
“Tapi yang jelas, di sini peran bupati sangat dominan dalam mengurus pertambangan di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Subang H Ruhimat menyambut baik acara Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM Jabar.
Menurutnya, dengan sosialisasi supaya ada kesepemahaman bersama mengenai bisnis pertambangan antara pelaku usaha dengan pemerintah.(ysp)