Sebab kepala daerah sudah dilengkapi dengan perangkat daerah lainnya: bagian hukum, bagian kerjasama, bagian hukum, bisa juga dilakukan analisa telaah staf, meminta tim ahli mengkaji atau penjelasan dari perintah provinsi maupun pusat. Kepala daerah juga bisa bekerjasama dengan Forkopimda untuk melakukan pembahasan bersama, mencari solusi bersama.
Jika tidak ada langkah-langkah strategis yang diambil, bagaimana bisa menjamin kemudahan investasi. Menjamin investor lebih nyaman membuka usaha dan lapangan kerja. Sebab kontribusi swasta itu bisa mendorong kenaikan pendapatan daerah. Itu sudah pasti!
Selanjutnya, pemerintah harus menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, terampil dan siap bekerja. Balai latihan kerja harus dihidupkan. Baik yang di desa, kecamatan, lembaga pelatihan swasta, maupun yang di pesantren-pesantren.
Baca Juga:Apa Itu Subang Investment Summit dan Mengapa Penting Digelar di Subang?Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Keynote Speaker di Subang Investment Summit 2022
Selain itu, sebaiknya kita jangan bekerja biasa-biasa saja. Menghadapi ramalan “dark age”. Tahun gelap di era modern. Lihatlah dolar terus melambung ke Rp15.700, artinya biaya tiket pesawat luar negeri naik, biaya ekspor membengkak, biaya KPR membengkak, apalagi yang punya utang dolar.
Sejumlah komoditi sulit untuk diekspor seperti furniture, fashion, sepatu dengan pasar Amerika dan Eropa akan macet. Dunia belum sembuh dari pandemi ditambah perang Rusia vs Ukraina. Warga Ukraina gelap dan dingin. Warga eropa juga kedinginan dengan keterbatasan gas untuk penghangat.
Kita harus banyak menyiapkan banyak strategi baru. Harus siap berganti strategi bahkan ganti tim di tengah jalan. Para ahli menyarankan strategi agility dan sekaligus harus memiliki daya resiliency. Kemampuan adaptasi dan daya tahan.
Apa yang disiapkan Pemkab Subang? Dari sisi perangkat aturan, sudah menyiapkan peraturan daerah. Namanya Perda Ekosistem Investasi Daerah bagi Daya Dukung Proyek Strategis di Kabupaten Subang.
Pembahasan ini sempat ramai, muncul pro kontra. Ini disebut Perda inisiatif DPRD, tapi yang gaduh justru di internal DPRD itu sendiri. Gaduhnya di aspek prosedur tahapan pembahasan. Mungkin substansi isi Perda juga diperdebatkan saat dibahas. Tapi tidak mengemuka ke publik.
Kita perlu mendengar pula masukan dari lembaga yang berkaitan dengan sektor bisnis atau usaha seperti HIPMI, Apindo, PHRI, Forum CSR, Kadin dan lainnya. Sebab, masukan dari masyarakat dan pelaku usaha khususnya sangat penting.