Apindo Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 10 Persen

UMK 10 Persen
0 Komentar

Potensi Perusahaan Hengkang di Tengah Ancaman Resesi

KARAWANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rekomendasi Bupati Karawang terkait kenaikan UMK 10 persen. Pasalnya, jika rekomendasi tersebut disetujui Gubernur Jawa Barat, maka UMK Karawang bakal menjadi Rp5.278.133,- dari UMK tahun 2022 sebesar Rp4.798.712.

Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim mengatakan, ada potensi perusahaan hengkang karena kenaikan UMK 10 persen. Apalagi kenaikan itu terjadi di tengah ancaman resesi global.

“Sangat memungkinkan. Sebab, saat pihak perusahaan tengah menghadapi ancaman resesi ekonomi secara global. Bertahan dinilai UMK lama saja mereka sudah untung. Kalau dipaksakan naik ya lebih baik pindah,” ujarnya.

Baca Juga:Sekda, Wabup dan Ketua DPRD Bertemu Dedi Mulyadi Bahas DBHP?Peredaran Tinggi, Dinkes Sebut Ada Mafia Obat Keras Terbatas

Dia juga menyebutkan, kalangan pengusaha menyayangkan keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen. Padahal, Apindo Karawang sudah merujuk PP nomor 36 tahun 2021 dalam rapat dewan pengupahan.

“Kami tidak tahu mengapa hupati tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi di luar dari hasil rapat. Ini yang sangat kami sayangkan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melihat kondisi nyata di lapangan. Perusahaan, tidak hanya mengeluarkan uang untuk membayar gaji pokok, tapi juga untuk tunjangan dan fasilitas lainnya.(use/vry)

0 Komentar