PASUNDAN EKSPRES – Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Per 5 Desember 2022, Ada BPJS Kesehatan Orang Kaya?
Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Per 5 Desember 2022, Kementerian Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar nantinya masyarakat mampu bisa membayar biaya perawatan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan asuransi swasta.
“Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 22 November 2022.
Baca Juga:Free Link Nonton Drama Korea 20th Century Girl Full Movie Sub Indo, Kisah Romansa Anak SMA yang Berakhir Tragis!Siap-siap Tunjangan Bapak Ibu Guru Akan Berkurang di 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!
Ia mengharapkan, dengan begitu masyarakat mampu tidak membebani BPJS Kesehatan dan negara. Tujuannya agar BPJS Kesehatan fokus untuk melayani masyarakat yang tidak mampu.
Iuran BPJS Kesehatan hingga hari ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022 lalu.
Kabarnya kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS kelas 1, 2, dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.
BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:Cara Memainkan Jerry Lawson Game Google Doodle Terbaru 2022, Berikut Cara-cara Memainkannya!Free 7 Link Untuk Download Sigma Battle Royale v1.0.3 Original New Update 2022, Cek Disini Untuk Mendownloadnya Via Mediafire!
Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.
Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Per 5 Desember 2022
Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.