SUBANG-Peredaran obat keras di Subang cukup tinggi. hal tersebut terdata di Kejaksaan Negeri Subang, dimana penyalahgunaan obat berkategori keras terbatas lumayan tinggi, mulai dari Hexymer, Tramadol dan lainnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Subang meminta kepada pihak kepolisian, terus melakukan penindakan, terutama terhadap mafia obat-obatan.
“Ini pasti ada mafianya. Peredaran terbatas (OKT)? tersebut seperti mudah didapatkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi.
Baca Juga:Siaga Darurat Potensi Bencana HidrometeorologiAhli Waris Korban Terseret Arus di Subang Terima Santunan BPJamsostek
Menurut Maxi, diduga ada peran mafia. Seperti contohnya, ketika pihak distributor menjual ke rumah sakit harganya murah, tapi ketika dijual diluaran bisa jadi harganya mahal. “Kecurigaan ya pasti ada. Ketika harga dijual secara resmi murah, kalau di luar mahal,” ungkapnya.
Dijelaskan Maxi, pemerintah harus bijak dimana harus ada audit penyaluran obat-obatan. Mulai dari pabrik yang memproduksi hingga distributor. Jika ada yang melenceng atau penyalahgunaan harus ditindak, termasuk pihak kepolisian juga harus melakukan monitoring. “Tramadol obat pereda nyeri, hexymer obat pereda parkinson atau gemetar..Kenapa peredarannya banyak di kalangan anak-anak muda. Ini harus segera diselidiki dan ditindak mafianya,” paparnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Vinos Permana SH mengatakan, perkara narkotika sepanjang bulan Januari 2022 sampai saat ini lumayan tinggi. Jika dari angka 100 persen, perkara tersebut ada 50 persennya.
“Narkotika tersebut, jenisnya beragam. Mulai dari ganja, sabu juga obat-obatan terlarang, yang penggunanya berada di usia produktif. Di Kabupaten Subang lebih banyak perkara narkotika, termasuk obat-obatan terlarang,” tegasnya.(ygo/vry)