Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub, Solusi Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun

Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub, Solusi Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun
Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub, Solusi Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun
0 Komentar

PURWAKARTA– Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub, Solusi Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., menyoroti tentang diskusi yang masih belum selesai terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Di mana, UMP ini telah ditetapkan pada 28 November 2022, yang akan disusul dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur pada 7 Desember 2022.

Baca Juga:Teks Ratib Al Haddad Lengkap Latin dan Artinya Serta Download PDF juga KeutamaannyaLink Film Telegram KUPU-KUPU MALAM Sudah Ada? Klik Ini

“Perlu ada semacam kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar yang disahkan ini bukan hanya menyangkut peraturan bagi pekerja 0 tahun tapi juga bagi pekerja di atas satu tahun. Harus ada semacam formulasi yang ditambahkan,” kata Gus Ahad, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Selasa (6/12).

LIHAT JUGA: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten/Kota Dipastikan Naik Semua

Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub, Solusi Kenaikan Upah Pekerja Masa Kerja di Atas 1 Tahun

Sebelumnya, kata Gus Ahad, itu juga diatur di PP No. 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur skala upah yang bersifat wajib.

“Namun fakta di lapangan, sangat sedikit perusahaan yang menerapkan struktur skala upah tersebut hingga saat ini,” ujar Legislator Dapil 10, Karawang – Purwakarta ini.

Pihaknya pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memperhatikan hal ini. “Pak Gubernur hendaknya menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai solusi kenaikan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun,” ucapnya.

Sehingga, sambungnya, bisa dibuat sebagai dasar perhitungan struktur dan skala upah. “Ini juga untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran atau ketidaknyamanan yang bisa berpotensi mengganggu kelancaran kerja bagi para buruh,” kata Gus Ahad.

0 Komentar