KARAWANG-PT. Chang Shin Group digeruduk Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Tatang bersama warga yang diduga jadi korban pungutan luar (Pungli) dan pemerasan, yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen perusahan dan oknum serikat.
Jumlah uang yang didapat pun diperkirakan mencapai kisaran puluhan miliar rupiah. Pasalnya, jumlah karyawan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut melalui oknum serikat mencapai sekitar ribuan karyawan.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tatang mengatakan, pihaknya bersama sejumlah mantan karyawan PT Chang Shin Group sudah melapor ke Polsek Klari, terkait dugaan pungli atau pemerasan, yang diduga dilakukan oknum-oknum managamen dan serikat tersebut.
Baca Juga:Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Kader KesehatanSoal Tuntutan Warga Minta Kades Pagon Mundur, Kepala DPMD Sudah Lapor Bupati
Tatang meminta oknum-oknum tersebut dipecat dan dipenjarakan, serta harus mengganti uang mantan karyawan yang mereka minta. Besarannya, rata-rata hampir mencapai Rp10 juta perorangnya.
Ditempat yang sama, Leader HR PT. Chang Shin Group, Susilo menegaskan, Manajemen PT Chang Shin Group tidak mentolelir adanya praktek percaloan atau pungli dilingkungan perusahaan. Terlebih saat ini laporan mantan karyawan yang menjadi korban sudah mencuat di masyarakat.
“Pihak manajemen akan berkomitmen membersihkan semua oknum-oknum yang terlibat pungli tersebut. Semoga segala permasalahan terkait pungli ini bisa segera diselesaikan dan dibersihkan,” jelas Susilo.
“Sanksinya kita PHK mereka. Kemungkinan banyak oknum yang terlibat,” pungkasnya. (use/vry)