SUBANG-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Subang menanggapi mengenai aspirasi warga yang menuntut Asep Iwan Kurniawan mundur dari jabatan Kades Pagon Kecamatan Purwadadi.
Kepala DPMD Subang, Dadan Dwiyana menyampaikan, mengenai pemberhentian kepala desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dadan menyampaikan, pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Pemberhentian kepala desa tidak bisa sembarangan. Pemberhentian kepala desa harus melalui kajian. Dan yang bisa memberhentikan kepala desa adalah bupati,” ungkapnya.
Baca Juga:Brand Ternama MINISO Kini Hadir di SubangIOH dan Quipper Bantu Pendidikan Anak-anak Korban Gempa Cianjur
Dadan menyebut, mengenai ratusan warga yang menuntut Kades Pagon harus dilakukan pengkajian. Dispemdes sudah menyampaikan mengenai aksi demo yang mengeluhkan pelayanan kepala desa kepada bupati.
Warga Desa Pagon Yuyun mengatakan, kepala desanya kurang memberikan pelayanan yang baik. Seperti tidak mau datang ke perkawinan warga, bahkan susah jika dimintai tanda tangan.
“Kami menuntut mundur Kades Asep Iwan Kurniawan. Pelayanan juga sangat buruk, dan juga sampai saat ini dari Kepala Desa sendiri tidak punya itikad baik, dan kami harapkan Iwan turun menjabat Kepala Desa Pagon,” ujar salah satu warga, Wiranto atau akrab disapa, Otoy.
Diberitakan sebelumnya, Sekmat Purwadadi Jaja, mengatakan, setelah ratusan warga Desa Pagon melakukan aksi damai ini. Selaku pemerintahan kecamatan, siap untuk menjembatani apa yang disampaikan oleh ratusan warga Desa Pagon tersebut.
“Hasil dari musyawarah warga Desa Pagon, kami akan menyampaikan kepada pimpinan kami. Keputusannya pun Insya Allah dalam satu minggu ini, karena masyarakat menyampaikan kekesalannya terhadap pelayanan masyarakat,” tukas Jaja.(ygo/idr/ysp)